SariAgri - Polemik kebijakan impor garam masih terus terjadi, teranyar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pemerintah agar berhati-hati terhadap adanya potensi rente dari kebijakan impor 3,07 juta ton garam tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kelapa Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Agung Tri Prasetyo mengklaim bahwa KKP tidak ada kaitannya dengan impor garam, menurutnya kebijakan impor di bawah kendali Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“KKP tidak ada kaitan sama impor garam, dan sebaiknya pertanyaan diajukan ke Kemenperin karena core impor ada di mereka,” ujar Agung, melalui keterangan tertulis yang diterima SariAgri.id.
Dia menjelaskan bahwa KKP akan tetap melakukan pengawasan terkait impor garam tersebut lewat Peraturan Menteri yang tengah dalam penyusunan.
“Namun untuk pengawasannya, saat ini dalam tahap penyusunan Peraturan Menteri (Permen),” jelasnya.
Perikanan
Sebelumnya Komisioner KPPU, Yudi Hidayat mengatakan bahwa praktik lancung bisa terjadi seandainya mekanisme impor tidak diikuti dengan keterbukaan soal penentuan importir.
“Persoalannya siapa yang jadi importir, ini mestinya dibuka saja beauty contest, sehingga calon importir itu dikompetisikan. Siapa yang memberi tawaran pasokan garam dengan harga terbaik dan mutu terjaga, dialah yang dapat penunjukan,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (20/4).
Yudi mengungkapkan bahwa pemberian kuota impor juga harus benar-benar diawasi. Dikatakannya, Pemerintah harus menghitung neraca kebutuhan garam industri dan konsumsi dalam negeri, memastikan jumlah sisa garam tahun sebelumnya, dan memperhatikan waktu panen petani garam agar tidak terjadi kelebihan stok.
“Importir yang merealisasikan impornya harus melaporkan kepada industri mana saja garam itu telah disalurkan dan didistribusikan untuk menghindari rente dalam proses bisnis,” tandasnya.